Jumat, 04 Desember 2009

KEKERASAN DAN KETENANGAN SOSIAL


Oleh: Muhammad Rajab*

Kekerasan memang tidak akan pernah terlepas dari ikatan dan hubungan sosial baik di keluarga maupun masyarakat. Ada kekerasan rumah tangga, ada juga kekerasan di masyarakat. Kekerasan rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam keluarga sedangkan kekerasan di masyarakat adalah segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di masyarakat, seperti pembunuhan perampokan dan lain sebagainya.
Berbicara masalah kekerasan berarti juga berbicara ketenangan. Karena kedua istilah ini sangat erat hubungan dan kaitannya. Antara kekerasan dan ketenangan ibarat dua sisi mata uang yang tak pernah terlepaskan dalam kehidupan sosial. Kalau yang mendominan kekerasan, maka hilanglah ketenangan, begitu juga sebaliknya. Jika nampak dalam kehidupan sosial sebuah ketenangan berarti kekerasan di dalamnya sangat minim atau bahkan tidak ada.
Memang kalau kita juga mau kembali kepada sejarah bahwa kedua istilah ini (kekerasan dan ketenangan) terus berdampingan, bila yang santu nampak yang lain hilang. Salah satu contoh saja, bagaimana kondisi Arab sebelum datangnya Islam. Kekerasan yang terjadi sangat mencekam dan menghilangkan ketenangan sosial. Salah satu contoh kekerasan yang sangat tidak manusiawi pada saat itu adalah bayi perempuan yang baru lahir harus dikubur hidup-hidup. Perilaku seperti ini merupakan tindakan yang sangat kejam bahkan melebihi binatang. Sejahat apapun singa tak akan pernah memakan anaknya sendiri.
Kekerasan semacam ini mendatangkan ketidaktenangan di hati masyarakat Arab dahulu, khususnya bagi kaum wanita. Mereka takut kalau-kalau yang lahir anaknya nanti adalah perempuan. Keluar rumah sendirian takut kalau nanti di tengah jalan ada perampokan dan tindakan kejahatan lainnya. Kemudian setelah Islam datang, hilanglah berbagai macam tindakan kekerasan yang dapat mendatangkan kegundahan dalam hati masyarakat tersebut. Selain itu, banyak kasus lain seperti pada masa Hitler di Jerman dan lain sebagainya.
Dan sekarang di Indonesia sudah sering kita dengar dan lihat di media cetak dan elektronik beberapa kasus pencurian, perampokan hingga pembunuhan. Tindakan kekerasan dan anrkisme seakan merupakan makanan sehari-hari yang tak pernah lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Kenyamanan dan ketenangan yang menjadi hak masyarakat tak lagi dapat terpenuhi. Tindakan kekerasan yang dilakukian oleh para pelaku tindak kejahatan terus merajalela. Aparat kepolisisan seakan kewalahan dan tak mampu lagi dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Ini dapat dilihat dari maraknya tindak kejahatan yang terjadi.
Orang di rumah takut kalau-kalau nanti ada yang mencuri hartanya. Orang yang bepergian jauh takut kalau-kalau di tengah jalan dirampok, dijambret, dicopet dan lain sebagainya. Tak ada lagi jaminan keamanan dan kenyamanan dalam maupun luar rumah. Kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) misalnya yang diberitakan harian Media Indonesia (22/7/08) bahwa ada seorang suami yang membunuh istrinya menjelang penceraiannya di kecamatan Cimanggis Kota Depok. Selain itu, seorang adik membunuh kakaknya sendiri karena menolak bamngun dari tidur. Adapun kekerasan di luar rumah pun sering terjadi. Masih hangat di ingatan kita kasus jagal Riyan dari Jombang beberapa bulan yang lalu.
Beberapa kasus tersebut akan memberikan implikasi buruk terhadap kenyamanan dan ketenangan hidup masyarakat. Karena masyarakat merasa takut kalau kasus seperti itu akan menimpa dirinya. Secara psikologis juga akan mempengaruhi ketenangan dan kelancaran masyarakat dalam berkativitas.
Hak Asasi Manusia yang menjadi junjungan kita bersama kurang terpenuhi. Hak masyarakat untuk hidup tenang dan tentram setiap hari terkikis dan menipis. Ini merupakan bukti bahwa jaminan Negara terhadap kenyamanan dan ketentraman hidup kurang terimplementasi secara maksimal.
Menurut Buya Hamka bahwa Hak Asasi Manusia dibatasi oleh undang-undang dan aturan yang berlaku. Selain itu, Hak Asasi Manusia juga dibatasi dengan tidak menggagnggu hak asasi orang lain. Jika itu mengganggu hak orang lain, maka itu merupakan satu pelanggaran terhadap hak asasi.
Maka kekerasan dan tidakan anrkis bukanlah bagian dari makna sebenarnya hak asasi manusia, karena telah menggangu dan mengambil hak orang lain untuk hidup nyaman dan tenang. Selain itu, kekerasan juga telah merusak ketenangan sosial di masyarakat. Indikasinya adalah munculnya rasa tidak nyaman pada setiap individu masyarakat.
Untuk itu, tindak kekerasan harus segera mendapatkan penyelesaian. Untuk itu hendaknya pemerintah memaksimalkan petusgas keamanan yang ada. Selain itu perlu, ketegasan dari pemerintah agar supaya menghukum pelaku tindak kekerasan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Terlepas dari otoritas pemerintah juga perlu ada kesadaran pada setiap individu bahwa tindakan kekerasan merupakan tindakan yang dapat membahayakan diri dan orang lain serta dapat membuat kehidupan sosial kacau balau. Kesadaran ini perlu ditanamkan kepada setiap individu, baik melalui penyuluhan-penyuluhan tentang kehidupan sosial atau dengan memasang pamlet dan poster di jalan-jalan.

*Penulis adalah,
Aktivis Forum Studi Islam Fakultas Agama Islam dan Reporter BESTARI Unmuh Malang.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

Bersama Membangun Bangsa. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com