Rabu, 09 Desember 2009

KITAB KUNING BERBICARA SEKS


Telah dimuat di harian Malang Post.
“KITAB KUNING” BERBICARA SEKS
Judul buku : Fiqh Seksualitas; Panduan Islam dalam Berhubungan Intim Menurut
Kitab Kuning
Penulis : Abdul Wahid Shomad
Penerbit : Insan Madani
Cetakan : Agustus 2009
Tebal : 222 halaman
Oleh: Muhammad Rajab*
Buku yang ditulis oleh Abdul Wahid Shomad ini merupakan sebuah jawaban terhadap perkembangan permasalahan kehidupan, khususnya dalam bidang seksualitas. Penulis di sini lebih memaknai seks bukan hanya pada hubungan intim suami isteri saja, akan tetapi lebih pada bagaimana hubungan antara dua gender yang berbeda yakni antara laki-laki dan perempuan pra dan pasca menikah.
“Kitab kuning” yang selama ini diidentikkan dengan pembahasan masalah-masalah klasik, seperti ritualitas seorang hamba dalam hubungannya dengan Tuhan-Nya, ternyata anggapan tersebut tidak bisa dikatakan benar secara utuh. Pasalnya, “kitab kuning” juga ternyata berbicara tentang hubungan seseorang dengan lawan jenis. Buku ini berusaha mengungkap sebuah data yang didapat melalui kajian pustaka oleh penulis tentang pandangan “kitab kuning” tentang seks.
Permasalahan seks merupakan sebuah permasalahan yang sekarang menjadi hangat di telinga masyarakat. Pasalnya, Indonesia sering kali dihadapkan dengan kasus-kasus perilaku asusila yang dilakukan pra nikah oleh para remaja. Free sex sudah menjadi hal yang tidak asing lagi di tengah-tengah mereka.
Salah satu yang menjadi pembahasan buku ini adalah bagaimana idealnya hubungan seseorang pra nikah. Kaitannya dengan pacaran maka buku ini memandang bahwa pacaran bisa boleh dan bisa juga tidak boleh, bergantung pada bagaimana seseorang memaknai pacaran. Kalau pacaran dimaknai hanya dengan ungkapan cinta atau kasih sayang tanpa melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan agama, seperti pegangan tangan, berpelukan dan semacamnya, maka pacaran dalam konteks ini boleh-boleh saja. Akan tetapi jika pacaran dimaknai atau dilaksanakan dalam bentuk luapan cinta yang diungkapkan melalui pegangan tangan, ciuman, pelukan, atau bahkan hubungan seksual (intim) maka yang demikian itu adalah yang tidak diharamkan.
Sebelum melakukan ikatan pernikahan, Islam menganjurkan para pemeluknya untuk melihat (nadhar) terhadap calon pasangannya. Seorang laki-laki yang hendak ingin menikah dengan wanita, maka laki-laki tersebut dianjurkan untuk melihat si wanita calonnya tersebut. Walaupun batasan melihat di sini terdapat banyak perbedaan pendapat.
Bagi laki-laki yang sudah siap untuk melakukan pernikahan, maka Islam sangat menganjurkannya untuk segera menikah. Pasalnya, hal itu akan dapat membentengi dirinya dari perbuatan zina. Dalam hal ini penulis buku ini mengklasisfikasikan zina itu ada dua macam, yaitu zina kering dan zina basah. Zina kering adalah perbutan zina yang dilakukan oleh seseorang melalui pandangan anggota badannya selain dengan kehormatannya. Sedangkan zina basah adalah zina yang dilakukan dengan hubungan intim sebelum melakukan ikatan pernikahan.
Ulama mengklasifikan hukum nikah kepada beberapa bagian. Nikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh atau bahkan haram, tergantung pada kondisi seseorang tersebut. Namun, pada dasarnya hukum nikah adalah mubah (boleh). Menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahroh, mubah adalah sesuatu yag pada asalnya tidak berkonsekuensi pahala atau dosa bila dikerjakan atau tidak dikerjakan. Akan tetapi kembali ke awal, jika dilihat dari aspek eksternal nikah bisa berubah hukum seperti di atas.
Terlepas dari beberapa hukum nikah di atas, ada beberapa hikmah atau manfaat yang bisa diambil dari adanya ikatan pernikahan. Secara umum hikmah menikah adalah melestarikan bumi (regenerasi manusia), dalam Islam regenerasi manusia harus diwujudkan melalui pernikahan. Namun secara khusus hikmah menikah menurut Abdul Wahid adalah pertama, meningkatkan populasi manusia yang akan mempermudah proses pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan di muka bumi dengan semangat kebersamaan hidup.
Kedua, untuk mempermudah pembangunan dan pelestarian planet bumi, karena menikah manusia dapat berkembang biak. Ketiga, Mempermudah dalam mengatur kehidupan keluarga yang merupakan asal dari kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Keempat, Membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya, agar bisa berbagi rasa menumpahkan rasa cinta bersama lawan jenisnya. Kelima, Menjaga keturunan manusia, yang di dalamnya juga menjaga hak waris karena agama tidak suka jika ada orang yang tidak diketahui keturunan atau asal usulnya. (halaman 59)
Buku Fiqh Seksualitas; Panduan Hubungan Islam dalam Berhubungan Intim Menurut Kitab Kuning ini juga tak hanya membahas hubungan antarlawan jenis pra nikah. Akan tetapi lebih detail lagi menjelaskan tentang huungan suami-isteri. Aspek seksualitas merupakan sorotan utama buku ini dalam menjalankan hubungan rumah tangga. Tentunya yang dijelaskan di sini adalah prespektif Islam.
Misalnya, buku ini memandang bahwa hubungan seksual (hubungan intim) antara suami isteri merupakan salah satu bagian yang menjadikan hubungan suami isteri tersebut harmonis. Pasalnya, banyak perselingkuhan terjadi hanya gara-gara tidak mendapatkan kenyamanan di antara suami isteri.
Ada juga pembahasan penting yang mungkin ini sebagai bentuk tambahan wawasan bagi para pembaca yaitu hukum nikah beda agama. Buku ini menyajikan perbedaan pendapat para ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemporer tentang nikah beda agama. Untuk lebih konprehensif dalam memhami permasalahan-permasalahan di atas, Anda bisa membaca buku ini lebih mendalam. Yang pada intinya buku ini mengajak kita untuk memahami bahwa ternyata Islam mengatur semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah seks. Sehingga buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh setiap kalangan, khususnya bagi mereka yang ingin menjalankan hubungan rumah tangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

Bersama Membangun Bangsa. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com