Jumat, 26 Maret 2010

Guru Honorer Berhak Sejahtera


Dikutip dari koran pendidikan: http://www.koranpendidikan.com/artikel/4943/guru-honorer-berhak-sejahtera.html

Sebelum masuk masa reses persidangan, Komisi II DPR RI di akhir Januari lalu menyimpan satu agenda, yakni adanya rencana pemerintah mengangkat 140 ribu tenaga honorer, termasuk guru, menjadi pagawai negeri sipil (PNS). Cukup menjanjikan rencana ini mengingat semua tenaga honorer bisa berharap untuk diangkat; kalaupun bukan statusnya, setidaknya kesejahteraan tidak beda dengan PNS.
Diungkapkan oleh wakil ketua komisi II DPR RI, Taufik Effendi, saat ini pihaknya tengah merumuskan payung hukum berupa peraturan pemerintah yang rencananya akan dibahas usai masa reses DPR pada bulan April. Payung hukum ini membuat tiga kelompok honorer; pertama honorer yang teranulir oleh syarat PP No 48/2005 dan PP No 43/2007 tentang pengangkatan PNS.
Kedua, honorer yang diangkat pejabat pemerintah yang berwenang dan dibayar oleh APBN dan ketiga, honorer yang bukan diangkat oleh pejabat berwenang dan tidak dibayar oleh APBD maupun APBN. “Untuk tenaga honorer yang tidak mungkin diangkat akan dilakukan pendekatan untuk menyamakan dengan yang diangkat menjadi PNS melalui pendekatan untuk kesejahteraan," ujar Taufik.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut menjelaskan, definisi pegawai negeri adalah diangkat pejabat yang berwenang dibayar oleh APBD maupun APBN dan bekerja di instansi negeri. "Jadi yang lain itu disesuaikan kalau tidak terwadahi, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kesejahteraan, baik penghasilan maupun jaminan hari tua," ungkapnya
Menyikapi rencana pemerintah pusat ini, tanggapan dari otoritas tenaga pendidik ditingkat daerah nampak beragam. Di Kota Kediri misalnya rencana ini dinilai tidak memiliki imbas banyak pada guru honorer setempat. Pasalnya tanpa ada agenda inipun, pihak pemerintah kota memang memiliki langkah serupa, yakni mengangkat guru honorer yang masih tersisa.
“Pekerjaan rumah pemerintah kota pada guru honorer secara bertahap akan segera selesai. Sebab terhitung sejak 4 Agustus 2009 lalu kita sudah menerapkan kebijakan untuk tidak mengangkat guru honorer, jadi tinggal menyelesaikan yang tersisa,” ungkap Dra Lilik Adzijah MM, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Sementara Bagi Dinas Pendidikan Kota Malang, rencana pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru di dalamnya, patut diapresiasi. Pasalnya saat ini untuk kebutuhan pembiayaan bagi guru honorer yang bersumber dari APBD, baik APBD provinsi maupun APBD kota/kabupaten, terbilang memberatkan. Itupun dengan jumlah yang diterima guru honorer sebenarnya tidak terlalu besar.
“Masih ada 8 ribu guru honorer, 2 ribunya ada di sekolah swasta. Dari jumlah ini ada 38 orang yang mendapat pendanaan dari APBD provinsi dan 32 orang dari APBN. Sisanya menjadi tanggungan lembaga dan tentunya ada beberapa bagian yang disubsidi oleh APBD kota, semisal insentif,” jelang Dra Zubaida, kabid fungsional tenaga kependidikan.
Sembari ada rencana pengangkatan ini, oleh Rektor Universitas Wisnuwardhana Prof Dr H Suko Wiyono SH MH, hendaknya pemerintah merumuskan pula kebijakan yang tepat terkait guru honorer. Selama ini guru honorer merasa dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran, namun kenyataan mereka kurang mendapat perhatian bahkan amat jauh berbeda perlakuannya dibanding guru PNS.
“Pemerintah hendaknya berani mengambil kebijakan untuk menghentikan seluruh proses seleksi guru honorer. Sembari itu, pemerintah melakukan pemetaan yang benar atas kebutuhan guru sehingga jumlah kebutuhannya bisa ditentukan dengan tepat. Untuk memenuhi kekurangannya pemerintah bisa membuka satu pintu seleksi sebagai CPNS,” tegas Suko Wiyono. .mas,rer,her-KP

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

 

Bersama Membangun Bangsa. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com